HEADLINE
---

Operasi Patuh Semeru 2024: Polres Ngawi Hadirkan Gatotkaca hingga Kuntilanak di Jalan Raya


NGAWI | HAMER - Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Polda Jatim menghadirkan inovasi unik dalam Operasi Patuh Semeru 2024 yang berlangsung dari 15 hingga 28 Juli 2024. Dengan melibatkan tokoh-tokoh pewayangan seperti Gatotkaca, Punokawan, dan Raksasa di jalan raya, Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin dalam berlalu lintas.


Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Sapari menjelaskan bahwa tokoh pewayangan dipilih untuk memberikan gambaran sifat manusia dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam berkendara. "Gatotkaca, yang dikenal sebagai ksatria santun dan suka menolong, diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pengendara agar lebih santun dan tertib di jalan," ujarnya.


Selain Gatotkaca, tokoh Raksasa (Buta Kala) juga ditampilkan untuk menggambarkan sifat buruk yang suka melanggar aturan. "Dengan menampilkan Buta Kala, kami berharap masyarakat tidak meniru sifat angkara murka yang akhirnya akan binasa, baik dalam kehidupan maupun di jalan raya," tambah AKP Sapari.


Untuk memberikan gambaran yang lebih nyata tentang bahaya ketidakpatuhan berlalu lintas, Polres Ngawi juga menghadirkan tokoh hantu pocong dan kuntilanak. "Pocong dan kuntilanak ini menggambarkan korban kecelakaan lalu lintas yang berujung pada kematian karena tidak mematuhi peraturan," terang AKP Sapari.


Dalam Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Ngawi menindak sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:

1. Pengendara sepeda motor dan yang dibonceng tidak memakai Helm SNI.

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

3. Pengemudi/pengendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

4. Pengemudi/pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan melawan arus.

5. Berkendara dalam pengaruh minuman keras/mabuk.

6. Pengemudi/pengendara yang melanggar/menerobos rambu lalu lintas.

7. Pengemudi tidak menggunakan safety belt.

8. Pengendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

9. Anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.


"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan. Dengan sembilan prioritas penindakan ini, kami berharap para pengendara dapat lebih disiplin dan patuh demi keselamatan bersama," tegas AKP Sapari.


Pendekatan kreatif yang diadopsi oleh Polres Ngawi ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Posting Komentar