Penadah Mobil Bodong Berhasil Diamankan Polda Jateng : 19 Unit Kendaraan Bodong Disita Polda Jateng
SEMARANG | HARIANMERBABU.COM - Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka dengan mengungkap sindikat penadah kendaraan bodong di Sukoharjo, Jawa Tengah. Operasi yang berhasil menahan dua tersangka ini juga menghasilkan penyitaan 19 kendaraan roda empat tanpa dokumen yang sah. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis (29/8/2024) pagi, dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho.
“Sebanyak 19 kendaraan roda empat berbagai merek dan 10 lembar STNK telah kami amankan dari dua pelaku, yakni BK (52) yang merupakan warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar,” ungkap Wakapolda, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas jual beli mobil bodong yang marak di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan selama satu minggu dan berhasil menangkap kedua tersangka di Sukoharjo. BK dan GY diketahui bekerja sama secara patungan untuk membeli dan menjual kendaraan tanpa dokumen sejak tahun 2020.
“Mereka rata-rata bisa menjual 3-4 unit kendaraan setiap bulannya, dengan menggunakan Facebook dan WhatsApp sebagai media untuk memasarkan mobil-mobil bodong tersebut,” tambah Brigjen Pol Agus Suryo.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa sindikat ini berbeda dengan kelompok “Lengek Squad” yang baru-baru ini juga ditangkap Polda Jateng. Pelaku mengumpulkan mobil-mobil ini di sebuah tempat pencucian sebelum menjualnya dengan harga yang mencapai dua kali lipat dari harga pembelian.
“Ini adalah tindakan individu, di mana mereka membeli mobil-mobil dari debitur yang tidak mampu melunasi kredit, kemudian menjualnya melalui WhatsApp dengan sistem pembayaran COD (Cash On Delivery),” ungkap Kombes Pol Johanson.
Para pelaku mendapatkan kendaraan bodong dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya, dengan mayoritas pembeli berasal dari Jawa Tengah. Seringkali, sebelum menemukan pembeli, mobil-mobil ini direntalkan terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan tambahan. Korban yang paling dirugikan oleh tindakan ini adalah perusahaan leasing.
“Pihak leasing menjadi korban terbesar karena mereka kehilangan aset mobil yang telah dijual secara ilegal oleh para pelaku,” lanjut Kombes Pol Johanson.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan/atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan/atau 56 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dito, perwakilan dari BRI Finance Semarang, mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah atas pengungkapan kasus ini dan penemuan kembali salah satu aset mereka yang hilang sejak 2021.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan kembali salah satu mobil yang menjadi aset BRI Finance. Mobil ini hilang sejak tahun 2021 dan kini berhasil ditemukan,” pungkas Dito.
Dengan pengungkapan ini, Polda Jateng berharap dapat terus memberantas praktik jual beli kendaraan bodong yang merugikan banyak pihak di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. (Wy)